SUMBER YURIDIS, HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIS PANCASILA
1. Sumber Yuridis Pancasila
Sumber yuridis berarti dasar hukum yang secara resmi menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
Uraian:
Pancasila tercantum secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Secara konstitusional, Pancasila menjadi norma dasar (grundnorm) dalam sistem hukum Indonesia.
Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dasar Hukum:
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No. II/MPR/1978 dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Sumber Historis Pancasila
Sumber historis berkaitan dengan proses sejarah lahirnya Pancasila.
Uraian:
Nilai-nilai Pancasila telah hidup dalam budaya bangsa Indonesia sejak masa kerajaan Nusantara (Sriwijaya, Majapahit).
Dirumuskan secara formal dalam sidang BPUPKI:
29 Mei 1945: Muhammad Yamin
31 Mei 1945: Soepomo
1 Juni 1945: Soekarno (lahirnya istilah “Pancasila”)
Dirumuskan lebih lanjut dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
3. Sumber Sosiologis Pancasila
Sumber sosiologis berasal dari realitas kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Uraian:
Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat seperti:
Religiusitas
Gotong royong
Musyawarah
Toleransi dan pluralitas
Keadilan sosial
Nilai-nilai tersebut tumbuh dari kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk (suku, agama, budaya).
Makna:
Pancasila bukan ideologi impor, melainkan lahir dari pengalaman hidup bangsa Indonesia sendiri.
Membuat Pancasila relevan dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
4. Sumber Politis Pancasila
Sumber politis berkaitan dengan keputusan politik bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.
Uraian:
Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (gentlemen’s agreement) para pendiri bangsa.
Digunakan sebagai ideologi pemersatu untuk menghindari konflik ideologis (agama, liberalisme, komunisme).
Menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan sistem demokrasi Indonesia.
Fungsi Politis:
Alat pemersatu bangsa
Landasan legitimasi kekuasaan negara
Pedoman etika dalam praktik politik nasional
Kesimpulan
Pancasila memiliki sumber yang kuat dan saling melengkapi:
Yuridis → memberi kekuatan hukum
Historis → memberi legitimasi sejarah
Sosiologis → memberi akar budaya
Politis → memberi daya pemersatu bangsa
Inilah yang menjadikan Pancasila tetap relevan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Notonagoro. Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara
Yudi Latif. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia
BPIP RI. Materi Pembinaan Ideologi Pancasila
Sekretariat Negara RI. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI

Komentar
Posting Komentar